Lima pembunuh debt collector, Sudarmanto (29), diringkus aparat reskrim Polsek Genuk. Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing secara terpisah, Kamis (5/9/2013) malam dan Jumat (6/9/2013) dini hari.
Tersangka bernama LEA alias Jangkrik, MR Gepeng, AP alias Owen, YS alias Gepeng, dan ST alias Pengo. Kelimanya merupakan warga Ngablak Lor, Bangetayu, Genuk.
"Kami masih memburu empat pelaku lain. Total pelaku yang turut serta membunuh Sudarmanto sebanyak 9 orang," kata Kapolsek Genuk, Kompol Hendri Yulianto, Jumat.
Seperti diberitakan, seorang debt collector atau penagih utang, Darmanto (29), tewas dibantai oleh sekelompok orang tak dikenal, Kamis (5/9/2013) sekitar pukul 01.15.
Pembunuhan sadis itu terjadi di depan rumah korban di Kampung Genuksari, RT 3 RW 6, Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Belum diketahui jelas latar belakang dan motif pelaku menghabisi korban.
Darmanto menghembuskan napas terakhir saat perjalanan dibawa ke Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung, di Genuk, Semarang.
No comments:
Post a Comment